Proyek Pemotongan Bukit di Wilayah Kabil Tetap Beroperasi, Kinerja Komisi III DPRD Batam dan DLH Dipertanyakan?

Aktivitas pemotongan bukit di belakang PT. Semen Merah Putih terus berlangsung, Rabu (9/4/2025). (Kanalbatam)

KANALBATAM.COM | BATAM - Tiga titik lokasi proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam disinyalir tidak mengantongi izin cut and fill (ilegal). Hingga kini aktivitas itu masih tetap beroperasi.

Pantauan wartawan, aktivitas pemotongan bukit itu terjadi persis di belakang PT Semen Merah Putih, belakang KPLI-B3 Kabil dan bundaran Punggur. Hilir mudik puluhan unit dump truk cukup padat di lokasi itu.

"Proyek pemotongan bukit ini masih terus berjalan kok sampai saat ini. Walaupun sudah disidak Komisi III DPRD Batam, justru proyek ini bertambah 1 lokasi lagi," ujar Pardi warga setempat.

Pardi menuturkan, sebelumnya proyek pemotongan bukit itu hanya berlangsung di bekalang PT Semen Merah Putih dan bundaran Punggur. Kini, mereka memperluas lagi lokasi proyek dengan menggempur kawasan bukit di belakang KPLI-B3 Kabil.

"Material tanah yang mereka ambil dari lokasi belakang PT Semen Merah Putih dan KPLI-B3 Kabil, informasinya untuk menimbun sebuah lahan di kawasan Gedung Sumatera Expo. Sementara, tanah dari bundaran Kabil mereka gunakan untuk menimbun pesisir laut di PT Visinter Indonesia," ungkapnya.

Lanjut, Pardi menjelaskan, Komisi III DPRD Batam sebelumnya telah melakukan inspeksi dadakan ke lokasi pemotongan bukit itu. Namun, hingga saat ini hasil sidak tersebut belum ada kejelasan.

"Kemarin, lokasi pemotongan bukit itu sempat dua kali disidak oleh Komisi III DPRD Batam dan DLH Batan. Namun, tidak tau hasilnya seperti apa. Jangan-jangan hanya menakut-nakuti aja, atau formalitas aja," terangnya.

Tentu, hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Ada apa dengan Komisi III DPRD Batam dan DLH Batam?

"Apakah ibu Walikota Li Claudia harus turun langsung ke lokasi agar proyek ini berhenti, seperti lokasi penimbunan sungai di Baloi dan lahan milik PT. Bintang Jaya Husada yang di Botania kemarin," ujarnya.

Dilansir dari Inspirasikepri.com, sebelumnya Komisi III DPRD Batam melakukan sidak di belakang PT Semen Merah Putih dan bundaran Punggur pada Selasa (4/3/2025), Selanjutnya pada Rabu (12/3/2025), komisi III DPRD Batam kembali turun sidak dengan menggandeng DLH Batam.

Inspeksi dadakan ini, dipimpin langsung oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon bersama Jamson Silaban (Partai PDIP) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem, Kabid Lingkungan DLH Kota Batam, IP yang didampingi Camat Nongsa.

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP sebelumnya seperti dilansir dari Inspirasikepri.com, Kamis (10/4/2025).

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan.

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon.

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.

"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya.

Sidak ke lokasi area perbukitan bundaran Punggur

Sidak berikutnya yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Batam menyasar wilayah area perbukitan bundaran Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dilokasi ini, Komisi III DPRD Batam juga tidak mendapatkan informasi yang cukup jelas soal keberadaan proyek tersebut.

Pihak pengelola yang ditemui pada saat itu, diminta untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan sementara waktu sebelum dapat menunjukkan legalitas lengkap atas proyek tersebut.

"Kami meminta proyek ini sementara waktu untuk dapat dihentikan. Kita juga minta pihak pengelola lokasi yakni PT CKM dan PT Visinter Indonesia untuk dapat menunjukkan legalitas lengkap yang mereka miliki," tutur anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon.

Menurut M. Dycho Barcelona Maryon, kehadiran Komisi III DPRD Batam di lokasi proyek ini sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Pastinya, ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran lingkungan, kami Komisi III DPRD Batam akan menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi ini," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Anggota komisi III DPRD Kota Batam dan DLH Batam perihal tindaklanjut sidak sebelumnya. (Kbc)
Lebih baru Lebih lama