![]() |
Praktisi hukum Batam, Natalis N Zega. (Ist) |
KANALBATAM.COM | BATAM - Praktisi hukum Batam, Natalis N Zega memberikan peringatan keras terhadap para oknum pengusaha yang disinyalir melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, untuk segera menghentikan proyek pemotongan bukit.
Diketahui, proyek pemotongan bukit yang disinyalir tidak mengantongi izin itu terjadi di belakang PT Semen Merah Putih, belakang KPLI-B3 Kabil dan bundaran Punggur. Hilir mudik puluhan unit dump truk cukup padat di lokasi itu ketika malam hari.
Peringatan ini sebagai bentuk perhatian khusus Natalis N Zega terhadap dampak yang ditimbulkan dari proyek pemotongan bukit tersebut yang saat ini sangat diresahkan oleh masyarakat.
Praktisi Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, proyek Cut and Fill yang diduga kuat tidak memiliki izin di wilayah Kabil harus ditanggapi secara serius oleh pihak berwenang serta penegak hukum.
"Ketika hal ini tidak ditanggapi, maka kita sebagai Praktisi Hukum dari Kantor Gari Ono Niha akan bersikap tegas dengan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus pengeruskan lingkungan ini," ujar Natalis N Zega, Senin (14/4/2025).
Menurut Zega, ulah-ulah oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab ini harus ditindak tegas. Akibat dari ulah mereka, kondisi lingkungan Batam banjir.
"Oleh karena itu, kita akan melaporkan kasus dugaan pengerusakan lingkungan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, Kejagung RI agar persoalan ini ditindak lanjuti," tegas Natalis.
Menurut Natalis, saat ini tidak ada lagi ruang bagi para oknum pengusaha pengerusakan lingkungan di Kabil. Diketahui, Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra sedang memberikan atensi khusus terhadap lokasi-lokasi proyek Cut and Fill yang disinyalir tidak memiliki izin.
"Oleh karena itu, kita meminta Kapolda Kepri, Gubernur dan Walikota Batam serta dinas terkait lainnya untuk segera turun lapangan dan menghentikan proyek tersebut. Tak hanya itu, kita juga meminta kepada oknum pengusaha proyek pemotongan bukit itu untuk dapat mengembalikan kerugian-kerugian akibat ulah yang dibuatnya," jelasnya.
Lanjut, Natalis menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Kemudian, proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. Dan ini tidak main-main," terangnya.
Natalis menjelaskan, setiap warga Negara Indonesia berhak melaporkan kegiatan-kegiatan tidak berdasar dan tidak berizin yang mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan di tengah-tengah masyarakat Kota Batam.
"Saat ini kita merasa sedih, hujan sebentar banjir. Bagaimana tidak, hutan digunduli, bukit di potong secara brutal sehingga resapan air tidak ada lagi di Batam. Oleh karena itu, ini harus segera di tuntaskan," jelasnya.
Tak hanya itu, Natalis N Zega juga meminta atensi khusus Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun ke Batam agar menindaklanjuti kasus dugaan pengerusakan lingkungan di wilayah Kabil. Ia khawatir, roda perekonomian masyarakat terganggu akibat dampak yang ditimbulkan oleh mereka.
"Jika ini tidak dihentikan, maka seluruh aktivitas roda perekonomian masyarakat Batam terganggu. Dan ini tidak dapat ditolerir lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pemotongan bukit yang terjadi di tiga titik lokasi wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa mendapat sorotan tajam praktisi hukum Kota Batam, Natalis N Zega.
Bukan tanpa sebab, Natalis N Zega mengkritik kinerja Komisi III DPRD Batam yang telah melakukan inspeksi dadakan ke lokasi proyek itu, namun justru tidak ada kejelasan soal hasil sidak tersebut.
"Saya sudah memonitor sejak awal permasalahan ini sampai viral di media Batam kemarin. Namun, apa hasil dari dua kali sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam kemarin," ujar Natalis N Zega, Jum'at (11/4/2025).
Menurut Zega, seharusnya Komisi III DPRD Batam transparan dalam masalah yang diresahkan masyarakat ini. Di lokasi proyek pemotongan bukit itu, Komisi III DPRD Batam menyebut adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan di proyek tersebut.
"Saya baca di berita kemarin, Komisi III DPRD Batam menyebut adanya dugaan pelanggaran soal kerusakan lingkungan di lokasi pemotongan bukit itu. Namun, mana hasil sidak kemarin. Masyarakat menanti lo hasilnya," tutur Natalis.
Menurut informasi yang diperoleh Natalis N Zega, proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam terhenti, karena diduga diintervensi oleh oknum yang memiliki kepentingan di proyek tersebut.
"Saya dapat informasi dari lapangan, Komisi III DPRD Batam diduga mendapat intervensi dari oknum. Tetapi, hal ini masih perlu penelusuran lebih mendalam dari tim kita, siapa saja oknum yang terlibat dalam proyek pemotongan bukit tersebut," jelasnya.
Lanjut, Natalis N Zega mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah menduga permasalahan yang tengah didalami oleh Komisi III DPRD Batam ini bakal berhenti dipertengahan jalan. Karena isu yang berkembang, proyek pemotongan bukit itu dibekingi oleh orang kuat di Provinsi Kepri.
"Dugaan saya ternyata benar, proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam berhenti begitu saja dan mereka tak mampu untuk menghentikan proyek yang sudah cukup meresahkan masyarakat tersebut," jelasnya.
Natalis berharap, instansi-instansi pemerintahan lainnya diharapkan dapat menindaklanjuti soal keberadaan proyek itu. Jangan sampai, keresahan masyarakat justru menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kepada bapak Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, tolong atensi kasus ini," tegasnya. (Red)
Diketahui, proyek pemotongan bukit yang disinyalir tidak mengantongi izin itu terjadi di belakang PT Semen Merah Putih, belakang KPLI-B3 Kabil dan bundaran Punggur. Hilir mudik puluhan unit dump truk cukup padat di lokasi itu ketika malam hari.
Peringatan ini sebagai bentuk perhatian khusus Natalis N Zega terhadap dampak yang ditimbulkan dari proyek pemotongan bukit tersebut yang saat ini sangat diresahkan oleh masyarakat.
Praktisi Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, proyek Cut and Fill yang diduga kuat tidak memiliki izin di wilayah Kabil harus ditanggapi secara serius oleh pihak berwenang serta penegak hukum.
"Ketika hal ini tidak ditanggapi, maka kita sebagai Praktisi Hukum dari Kantor Gari Ono Niha akan bersikap tegas dengan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kasus pengeruskan lingkungan ini," ujar Natalis N Zega, Senin (14/4/2025).
Menurut Zega, ulah-ulah oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab ini harus ditindak tegas. Akibat dari ulah mereka, kondisi lingkungan Batam banjir.
"Oleh karena itu, kita akan melaporkan kasus dugaan pengerusakan lingkungan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, Kejagung RI agar persoalan ini ditindak lanjuti," tegas Natalis.
Menurut Natalis, saat ini tidak ada lagi ruang bagi para oknum pengusaha pengerusakan lingkungan di Kabil. Diketahui, Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra sedang memberikan atensi khusus terhadap lokasi-lokasi proyek Cut and Fill yang disinyalir tidak memiliki izin.
"Oleh karena itu, kita meminta Kapolda Kepri, Gubernur dan Walikota Batam serta dinas terkait lainnya untuk segera turun lapangan dan menghentikan proyek tersebut. Tak hanya itu, kita juga meminta kepada oknum pengusaha proyek pemotongan bukit itu untuk dapat mengembalikan kerugian-kerugian akibat ulah yang dibuatnya," jelasnya.
Lanjut, Natalis menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Kemudian, proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. Dan ini tidak main-main," terangnya.
Natalis menjelaskan, setiap warga Negara Indonesia berhak melaporkan kegiatan-kegiatan tidak berdasar dan tidak berizin yang mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan di tengah-tengah masyarakat Kota Batam.
"Saat ini kita merasa sedih, hujan sebentar banjir. Bagaimana tidak, hutan digunduli, bukit di potong secara brutal sehingga resapan air tidak ada lagi di Batam. Oleh karena itu, ini harus segera di tuntaskan," jelasnya.
Tak hanya itu, Natalis N Zega juga meminta atensi khusus Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun ke Batam agar menindaklanjuti kasus dugaan pengerusakan lingkungan di wilayah Kabil. Ia khawatir, roda perekonomian masyarakat terganggu akibat dampak yang ditimbulkan oleh mereka.
"Jika ini tidak dihentikan, maka seluruh aktivitas roda perekonomian masyarakat Batam terganggu. Dan ini tidak dapat ditolerir lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pemotongan bukit yang terjadi di tiga titik lokasi wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa mendapat sorotan tajam praktisi hukum Kota Batam, Natalis N Zega.
Bukan tanpa sebab, Natalis N Zega mengkritik kinerja Komisi III DPRD Batam yang telah melakukan inspeksi dadakan ke lokasi proyek itu, namun justru tidak ada kejelasan soal hasil sidak tersebut.
"Saya sudah memonitor sejak awal permasalahan ini sampai viral di media Batam kemarin. Namun, apa hasil dari dua kali sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam kemarin," ujar Natalis N Zega, Jum'at (11/4/2025).
Menurut Zega, seharusnya Komisi III DPRD Batam transparan dalam masalah yang diresahkan masyarakat ini. Di lokasi proyek pemotongan bukit itu, Komisi III DPRD Batam menyebut adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan di proyek tersebut.
"Saya baca di berita kemarin, Komisi III DPRD Batam menyebut adanya dugaan pelanggaran soal kerusakan lingkungan di lokasi pemotongan bukit itu. Namun, mana hasil sidak kemarin. Masyarakat menanti lo hasilnya," tutur Natalis.
Menurut informasi yang diperoleh Natalis N Zega, proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam terhenti, karena diduga diintervensi oleh oknum yang memiliki kepentingan di proyek tersebut.
"Saya dapat informasi dari lapangan, Komisi III DPRD Batam diduga mendapat intervensi dari oknum. Tetapi, hal ini masih perlu penelusuran lebih mendalam dari tim kita, siapa saja oknum yang terlibat dalam proyek pemotongan bukit tersebut," jelasnya.
Lanjut, Natalis N Zega mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah menduga permasalahan yang tengah didalami oleh Komisi III DPRD Batam ini bakal berhenti dipertengahan jalan. Karena isu yang berkembang, proyek pemotongan bukit itu dibekingi oleh orang kuat di Provinsi Kepri.
"Dugaan saya ternyata benar, proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam berhenti begitu saja dan mereka tak mampu untuk menghentikan proyek yang sudah cukup meresahkan masyarakat tersebut," jelasnya.
Natalis berharap, instansi-instansi pemerintahan lainnya diharapkan dapat menindaklanjuti soal keberadaan proyek itu. Jangan sampai, keresahan masyarakat justru menjadi peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kepada bapak Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, tolong atensi kasus ini," tegasnya. (Red)