Ada KSB Illegal di Wilayah Nongsa, Mencuat nama Anima selaku Pengelola

Potret lahan KSB di wilayah Nongsa tampak di patok-patok dengan ukuran bervariasi. (Kanalbatam.com) 

KANALBATAM.COM | BATAM - Lahan di kawasan hutan lindung Kampung Kebun Tunas Baru, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini telah beralih fungsi menjadi hamparan Kavling Siap Bangun (KSB).

Lokasi lahan KSB yang bakal di per jual-belikan kepada masyarakat itu persis di belakang Polda Kepri. Untuk mencapai titik lokasi KSB itu tentunya harus melewati Markas Polda Kepri. 

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta, aktivitas pematangan lahan di lokasi itu telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Proses pematangan lahan disini terbilang cukup cepat. Sekarang sudah di patok pada setiap sudut lahan untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi," ujar salah satu warga setempat, Rabu (21/8/2024).

Dia menuturkan, hamparan Kavling Siap Bangun (KSB) di lokasi itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Hal itu terbukti, dengan berdirinya sebuah plang larangan pemanfaatan lahan hutan lindung berada tak jauh dari lokasi lahan KSB tersebut.

"Kavling Siap Bangun (KSB) ini masuk kawasan hutan lindung. Sudah jelas di depan sana ada plang nya," ungkapnya..

Saat disinggung siapa pihak penanggung jawab KSB tersebut, ia menyebut, bahwa seorang perempuan bernama Anima yang merupakan pemain lama dalam bisnis kavling siap bangun di Kota Batam.

"Yang kerja di lahan itu Bu Anima. Beliau mengkordinir hampir seluruh lahan KSB di Kota Batam untuk dijadikan kavling," bebernya.

Menurut dia, keberadaan Kavling Siap Bangun (KSB) itu kini mulai dilirik warga. Satu persatu dari mereka kerap datang untuk meninjau lokasi.

"Informasinya, kavling ini dijual dengan harga bervariasi. Bekisar diangka Rp 20 hingga Rp 30 juta tergantung luasan lahan," tuturnya.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait telah menghimbau, seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Ariastuty Sirait beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri soal keberadaan puluhan unit kaveling siap bangun tersebut. (*)
Lebih baru Lebih lama