Istimewa |
KANALBATAM.COM | BATAM - Bea Cukai Batam bebaskan pelaku penyelundup ratusan dus Rokok ilegal yang di nahkodai oleh seorang pria berinisial R. Dimana sebelumnya R dan ABK lainnya di tangkap oleh tim Patroli BC Batam di perairan Pulau Buaya Pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian ketika dikonfirmasi Resaksi ESNews. "Betul pak, barang tetap disita," ungkap Sisprian, Rabu (8/5/2024) lalu.
Alasan dibebaskannya R dan ABK lainnya itu lantaran para pelaku penyelundup rokok ini dapat membayar denda dan pajak.
Sementara diketahui, pasca penangkapan aksi penyelundupan rokok ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang lengkap diantaranya rokok tanpa cukai sebanyak 184.000 batang, 7 ABK dan alat transportasi pengangkut rokok ilegal yakni 1 unit speed boad jenis High Speed Craft (HSC) merek Yamaha dengan mesin 5 x 200 PK.
Jika merujuk pada pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lantas, pasal apa yang digunakan oleh penyidik Bea Cukai Batam hingga para pelaku penyeludupan rokok ilegal ini dapat dibebaskan dengan alasan pajak dan denda sudah dibayar.
Dari penelusuran wartawan, aksi penyeludupan ratusan dus rokok ini rencananya akan di selundupkan Pulau Guntung, Riau. Dimana penampung di wilayah tersebut disebut seorang pria berinisial CN yang kerap disebut Bos Rokok Pulau Guntung.
"Rencananya rokok itu akan diselundupkan ke Pulau Guntung, di sana penampungnya bos Rokok Guntung. Dia adalah CN (menyebutkan nama asli).
Sementara aktor di balik pengiriman atau ekpedisi rokok ilegal ini disebut pemain lama yang diduga orang kuat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Bea Cukai Batam tangkap 1 unit Speed Boat jenis High Speed Craft (HSC) merek Yamaha dengan mesin 5 x 200 PK di perairan Pulau Buaya pada Jumat (3/5/2024) lalu. (Red)
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian ketika dikonfirmasi Resaksi ESNews. "Betul pak, barang tetap disita," ungkap Sisprian, Rabu (8/5/2024) lalu.
Alasan dibebaskannya R dan ABK lainnya itu lantaran para pelaku penyelundup rokok ini dapat membayar denda dan pajak.
Sementara diketahui, pasca penangkapan aksi penyelundupan rokok ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang lengkap diantaranya rokok tanpa cukai sebanyak 184.000 batang, 7 ABK dan alat transportasi pengangkut rokok ilegal yakni 1 unit speed boad jenis High Speed Craft (HSC) merek Yamaha dengan mesin 5 x 200 PK.
Jika merujuk pada pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lantas, pasal apa yang digunakan oleh penyidik Bea Cukai Batam hingga para pelaku penyeludupan rokok ilegal ini dapat dibebaskan dengan alasan pajak dan denda sudah dibayar.
Dari penelusuran wartawan, aksi penyeludupan ratusan dus rokok ini rencananya akan di selundupkan Pulau Guntung, Riau. Dimana penampung di wilayah tersebut disebut seorang pria berinisial CN yang kerap disebut Bos Rokok Pulau Guntung.
"Rencananya rokok itu akan diselundupkan ke Pulau Guntung, di sana penampungnya bos Rokok Guntung. Dia adalah CN (menyebutkan nama asli).
Sementara aktor di balik pengiriman atau ekpedisi rokok ilegal ini disebut pemain lama yang diduga orang kuat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Bea Cukai Batam tangkap 1 unit Speed Boat jenis High Speed Craft (HSC) merek Yamaha dengan mesin 5 x 200 PK di perairan Pulau Buaya pada Jumat (3/5/2024) lalu. (Red)