Tampak beberapa pemain tengah asyik main judi gelper liat di wilayah Batuaji yang disebut- sebut dibekingi oknum aparat. (Kbc) |
KANALBATAM.COM | BATAM - Aktivitas perjudian berupa arena gelper liar di setiap warung di seputaran Batu Aji dan Sagulung di Kota Batam tenyata tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah sehingga sangat berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sungguh sangat di sayangkan keberadaan gelper liar tersebut tidak tersentuh oleh hukum, bahkan masyarakat sungguh sangat dirugikan karena sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga, serta tidak adanya Penambahan PAD untuk Kota Batam
Informasi yang didapatkan dari sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan Arena gelper tersebut sudah lama berlangsung, namun aman-aman saja tanpa tersentuh oleh Hukum.
"Kabarnya, lokasi yang di Batu Aji dan Sagulung ini diduga dibekingi oknum-oknum Aparat yang tidak bertanggung jawab, ini punya BS," ucap sumber, Rabu (6/02/2024)
Padahal beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam Statmennya di beberapa media sosial,cetak, elektronik serta media online.kapolri mengingatkan kepada jajarannya meminta agar menindak tegas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang resahkan masyarakat.mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian, baik judi darat maupun judi online.
Hal ini diduga Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.,
Hingga Berita ini diterbitkan Awak Media ini masih berusaha untuk Konfirmasi Kapolresta Barelang dan pihak-pihak terkait. (Red)