Penyerahan tersangka penyelundup rokok non cukai ke Kejari Indragiri Hilir. (Ist) |
KANALBATAM.COM | TEMBILAHAN - Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan menyerahkan 1 orang tersangka inisial HY alias A (38) dan barang bukti berupa Kapal Kayu KM Berkat Sahabat GT 6 dan Rokok ilegal sebanyak 60karton merk H-Mind, HD, OFFO, dan XO Mind pada Kamis, (4/1/2024).
Penyerahan Tahap II perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, atas penindakan Kolaborasi antara TNI AL Tembilahan dan Bea Cukai Tembilahan pada hari Senin, (6/11/2023) lalu berlokasi di Sungai Perak Indragiri Hilir.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 1 (satu) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 21 Desember 2023 lalu.
"Dimana sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind, OFFO, HD dan XO Mind sebanyak 60 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai sekira Rp 512 juta.
Adapun tersangka HY alias A (38) warga Kota Tembilahan. Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun TNI AL Tembilahan. (Red)
Penyerahan Tahap II perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, atas penindakan Kolaborasi antara TNI AL Tembilahan dan Bea Cukai Tembilahan pada hari Senin, (6/11/2023) lalu berlokasi di Sungai Perak Indragiri Hilir.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 1 (satu) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 21 Desember 2023 lalu.
"Dimana sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind, OFFO, HD dan XO Mind sebanyak 60 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai sekira Rp 512 juta.
Adapun tersangka HY alias A (38) warga Kota Tembilahan. Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun TNI AL Tembilahan. (Red)