Bea Cukai Batam Tangkap Kapal penyelundup Rokok OFO di Perairan Pulau Petong

47 karton rokok OFO tanpa cukai tujuan Guntung diamankan petugas Bea Cukai Batam yang diangkut kapal cepat di perairan Pulau Petong, Batam. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam)

KANALBATAM.COM | BATAM - Bea Cukai Batam tangkap kapal cepat jenis High Speed Craft penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Pulau Petong, Batam, Kepulauan Riau Minggu (7/1/2024).

Diketahui, kapal cepat itu bermuatan rokok OFO tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok yang hendak diselundupkan ke Guntung, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas bongkar muat kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Minggu (7/1/2024) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” ungkap Rizki.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Potret kapal penyelundup rokok OFO yang diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam)
 

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizki.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. (Red)

Lebih baru Lebih lama