Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Kediamannya. (Foto: Istimewa) |
KANALBATAM.COM | BATAM - Seorang pria berinisial SPM (21) warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ditangkap Polisi lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni RLV (12) yang merupakan salah satu siswi SMP Swasta di wilayah Sei Beduk, Kota Batam.
Diketahui, pelaku SPM adalah kakak pembina pramuka di sekolah korban. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu kegiatan pramuka di sekolah pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
"Pelaku memanggil korban ke ruangan kelas 7, korban pun datang bersama temannya yakni berinisial RR. Melihat korban datang bersama temannya, RR pun disuruh keluar dari ruangan kelas 7. Sementara korban tinggal bersama pelaku di ruangan tersebut," jelas Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Kamis (9/11/2023).
Selanjutnya, pelaku merangkul dan memeluk dan mencium bibir korban serta meremas payudara korban, sembari pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya.
"Saat itu, korban tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri, namun pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban, lantaran saat itu sudah waktunya jam pulang, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban," katanya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Mangsang Permai, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (6/11/2023).
Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)
Diketahui, pelaku SPM adalah kakak pembina pramuka di sekolah korban. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu kegiatan pramuka di sekolah pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
"Pelaku memanggil korban ke ruangan kelas 7, korban pun datang bersama temannya yakni berinisial RR. Melihat korban datang bersama temannya, RR pun disuruh keluar dari ruangan kelas 7. Sementara korban tinggal bersama pelaku di ruangan tersebut," jelas Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Kamis (9/11/2023).
Selanjutnya, pelaku merangkul dan memeluk dan mencium bibir korban serta meremas payudara korban, sembari pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya.
"Saat itu, korban tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri, namun pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban, lantaran saat itu sudah waktunya jam pulang, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban," katanya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Mangsang Permai, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (6/11/2023).
Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)