Aksi Penyelundupan Ribuan Slop Rokok H&D dan Luffman Ilegal Produksi Batam

Kapal KP Wisanggeni-8005 gagalkan aksi penyelundupan rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 45 dus di perairan Bulang. (Ist)

KANALBATAM.COM | BATAM - Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal KP Wisanggeni-8005 gagalkan aksi penyelundupan rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 45 dus atau 4.500 slop rokok merek H&D dan Luffman produk Batam, Selasa (28/11/2023) pukul 03.34 Wib dini hari.

Ribuan rokok illegal itu ditangkap di Perairan Pulau Lembu, Batu Legong, Kec. Bulang, Kota Batam yang dimuat dalam kapal kayu tanpa nama.

Komandan kapal KP Wisanggeni-8005, AKBP Capt. Nyoto Saptono membeberkan kronologi penangkapan Kapal kayu bermuatan ribuan slop rokok ilegal itu bermula ketika pihaknya melaksanakan patroli di laut.

"Saat patroli, terlihat pergerakan kapal kayu yang tengah berlayar. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 45 kardus rokok dengan modus ditutupi dengan 70 buah Kaki Meja (Barang Bekas), 20 buah Daun Meja (Barang Bekas)," ungkap Capt Nyoto.

"Selanjutnya kapal tanpa nama itu kemudian dikawal menuju ke Pelabuhan Batu Ampar untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut" sambung Capt Nyoto.

Diketahui, muatan rokok itu hendak diselundupkan ke Pulau Moro, Tanjung Balai Karimun melalui Pelabuhan tikus Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam.

Dirincikan, ribuan slop rokok ilegal itu diantaranya 2.300 Slop Rokok merk “H&D GOLD”, 1.950 Slop Rokok merk “H&D Merah dan 250 Slop Rokok merk Luffman.

Menurut keterangan salah satu ABK Kapal, pemilik muatan rokok ilegal tersebut bernama Zulfikar.

"Saat ini saksi dan narang Blbukti dibawa ke KP. Wisanggeni-8005 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Untuk diketahui, rokok merek H&D ini diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang berdomisili di Kota Batam. Sama halnya rokok Luffman juga diproduksi di Kota Batam oleh perusahaan yang berdomisili di seputaran kawasan Industri Tunas 2, Batam Center. (Red)
Lebih baru Lebih lama