Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK saat berdialog dengan kedua pelaku, Senin (16/10/2023). (F/Polresta Barelang) |
KANALBATAM.COM | BATAM - Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menggelar konferensi pers ungkap pelaku Penempatan PMI Non Prosedural tujuan negara Malaysia, di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).
Dijelaskannya, dari tiga pelaku, dua pelaku telah diamankan yakni berinisial HE (49) dan NB (48), sementara itu satu pelaku inisial NS masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Awal dari pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib di mana anggota Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menyelamatkan 4 orang korban berinisial M, I, A R dan J serta mengamankan satu pelaku berinisial NB saat menjemput para korban di Bandara Hang Nadim, Batam.
Katanya, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, rencananya para korban berasal dari Surabaya itu, terlebih dahulu akan dibawa pelaku NB ke penampungan sementara di wilayah Lubuk Baja.
Mengetahui hal itu, anggota Polsek Bandara Hang Nadim kemudian menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian Anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park Keluraan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari hasil penyelidikan itu, satu pelaku inisial HE diamankan. Pelaku HE adalah orang yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput para korban, selanjutnya kedua pelaku bersama 4 orang calon PMI non prosedural itu, dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Mengenail hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkannya.
"Benar, para korban berasal dari Surabaya dan akan diberangkatkan menuju negara Malaysia. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 per orang," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, korban kenal dengan pelaku NB dari NS yang masih DPO. Dalam perannya, NS sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya ke Batam serta memberikan nomor telepon pelaku NB ke korban untuk menjemput setelah sampai di Bandara Hang Nadim.
Ketika korban sudah sampai di Bandara Hang Nadim Batam, korban kemudian menghubungi pelaku NB untuk menjemput mereka.
Dari pengungkapan ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, STNK mobil, kunci mobil dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku NB saat menjemput para korban di Bandara Hang Nadim.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, kedua pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.15 milliar.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana 'orang Perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Ke Luar Negeri' dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar," ungkap Kompol Yudi Arvian. (r)